penganggaran modal



A.      Arti Penting Memahami Penganggaran Modal
Penganggaran modal atau capital budgeting  merupakan proses perencanaan dan pengambilan keputusan mengenai pengeluaran dana yang jangka waktu kembali dana tersebut melebihi waktu satu tahun.
Dalam kerangka syariah, perhatian manajer keuangan diperluas lebih lanjut. Tugas dan tanggung jawab mereka sekarang menjadi bertambah. Pertama, seperti manajer keuangan konvensional, mereka harus mengidentifikasi investasiatau proyek yang tidak hanya menciptakan nilai, tetapi juga memaksimalkan nilai atau kekayaan pemegang saham. Kedua, investasi tersebut bukan hanya dapat diterima dalam syariah, tetapi mereka juga harus berusaha untuk mencapai tingkat etika islam yang tinggi.
                Seperti halnya semua keputusan manajerial, keputusan investasi (penganggaran modal) juga berkaitan dengan perbandingan antar biaya dengan manfaat. Sehubungan dengan hal itu, terdapat dua lngkah dasar yang sebaiknya dijalankan, yaitu sebagai berikut :
1.              Proses menyaring sejumlah usulan proyek atau investasi yang dapat meniptakan nilai. Langkah ini dapat dilakukan dengan caramengidentifikasi proyek-proyek yang mempunyai manfaat melebihi biayanya, kemudian menolak proyek yang menurunkan nilai, yaitu proyek yang mempunyai biaya melebihi manfaatnya.
2.              Di antara beberapa proyek yang telah diidentifikasi atau layak diterima, dipilih salah satu yang mampu memaksimalkan nilai. Dengan kata lain, membuat peringkat proyek yang bertujuan menghasilkan manfaat positif bersih yang paling tinggi.

B.      Teknik Penganggaran Modal
Disini dibahas empat alternatif metode evaluasi pemilihan proyek yang digunakan dalam penganggaran modal :
1. Payback Period
2. Internal Rate Of Return
3. Net Present Value
4. Accounting Rate Of Return.
                Berikut ini penjelasan singkat sejumlah teknik perbandingan biaya-manfaat dan penganggaran modal. Pertama akan disampaikan tekhnik penilaian penilaian investasi yang lebih sederhana, yaitu tekhnik non-discounted flow (non-DCF) seperti payback period (PBP) dan accounting rate of return (ARR) dan yang kedua adalah teknik discountes cash flow yang dianggap lebih ilmiah seperti net present value (NPV) dan internal rate of return ( IRR).
1.       Accounting Rate of Return(ARR)
Metode ini menggunkan angka keuntungan menurut akuntansi, dan dibandingkan dengan rata-rata nilai investasi. Nilai ARR ini tidak mempertimbangkan jumlah arus kas, panjangnya waktu arus kas, panjangnya waktu arus kas dan penggunaan tingkat diskonto atau OCC (opportunity cost of capital ) investor. Kelebihan dari metode ini adalah :
·         Sederhana dan mudah dimengerti
·         Metode ini menggunakan data akuntansi yang sudah tersedia sehingga tidak memerlukan perhitungan tambahan
·         Memperhitungkan seluruh arus kas selama investasi berjalan
·         Sebagai komparasi nilai dari beberapa proyek

Kelemahan metode Average of return
·         Mengabaikan nilai waktu dari uang
·         Hanya menitiberatkan masalah akuntansi sehingga kurang memperhatikan data aliran kas investasi.
·         Merupakan pendekatan jangka pendek dengan menggunakan angka rata-rata yang menyesatkan.
·         Kurang memperhatikan panjangnya jangka waktu investasi.

Contoh soal :
ARR = 

                                lo
Keterangan :
Io            =  Investasi awal
n             = Umur proyek

Atau
ARR =     Rata-Rata Laba Setelah Pajak
                                           Investasi Awal
Contoh soal :
                Sebuah proyek membutuhkan investasi sebesar Rp 50.000.000 dengan umur penggunakkan 10 tahun tanpa nilai sisa, Tingkat bunga yang berlaku adalah 10%.keuntungan netto setelah pajak dari poyek tersebut adalah :

Tahun
Laba setelah pajak (EAT)
1
15.000.000
2
14.000.000
3
13.000.000
4
12.000.000
5
11.000.000
6
10.000.000
7
9.000.000
8
8.000.000
9
7.000.000
10
6.000.000
JML
105.000.000

ARR =105.000.000/10
50.000.000
= 0,21                                                                                   
= 21%

Kesimpulan : Dari hasil perhitungan ARR > COC yaitu 21% > 10% maka usulan proyek diterima.s

2.       Payback Period (PBP)
Salah satu kriteria keputusan investasi berbasis arus kas yang tidak didiskonto (non-DFC), yang didefinisikan sebagai waktu yang dibutuhkan sampai arus kas masuk dapat mengembalikan atau menutup investasi awal proyek. Dengan demikian PBP suatu investasi menggambarkan panjangnya waktu yang diperlukan agar dana yang tertanam pada suatu investasi dapat diperoleh kembali seluruhnya.

Contoh soal :
·         Contoh 1 : Dengan arus kas yang sama
Payback Period = Outlay x 1 tahun/ proceed
Dimana:
Outlay                   : Jumlah uang yang  dikeluarkan atau investasi
Proceed               :Jumlah uang yang diterima

PD. Semakin Jaya melakukaninvestasisebesar 450.000.000,-jumlah proceed  per tahunadalah 220.500.000,- maka Payback Periodnyaadalah:
Payback Period              =    450.000.000 x 1
                                            225.000.000
  =    2
Sehingganilai Payback Period adalahduatahun. Artinyadana yang tertanamdalamaktivasebesar450.000.000,-akandapatdiperolehkembalidalamjangkawaktuduatahun.Apabila investor dihadapkanpadaduapilihaninvestasi, makapilih payback period yang paling kecil.
·         Contoh 2 : Dengan Arus Kas yang berbeda tanpa nilai sisa
Sebuah proyek membutuhkan investasi sebesar Rp. 40.000.000 dengan umur penggunaan 5 tahun tanpa nilai sisa, keuntungan netto setelah pajak dari proyek tersebut adalah :
Tahun
Laba setelah pajak (EAT)
1
8.000.000
2
7.000.000
3
6.000.000
4
5.000.000
5
4.000.000

Tingkat bunga yang berlaku adalah 10%. Dari data diatas tentukanlah : Payback Period nya?
Depresiasi           = 40.000.000 /5
=8.000.000
Tahun
EAT
depresiasi
Proceed (EAT
+depresiasi)
1
8.000.000
8.000.000
16.000.000
2
7.000.000
8.000.000
15.000.000
3
6.000.000
8.000.000
14.000.000
4
5.000.000
8.000.000
13.000.000
5
4.000.000
8.000.000
12.000.000
Rata-rata
14.000.000

Perhitungan :
Hg. Perolehan = 40.000.000
Proceed 1        = 40.000.000 - 16.000.000 = 24.000.000
Proceed 2        = 24.000.000 - 15.000.000 =   9.000.000  (2 Tahun)
9.000.000x 12 /14.000.000 = 7,71 (7 bln)
0,71 x 30 hari = 21,3 (21 hari)
Kesimpulan : Oleh karena Payback Period adalah 2 tahun 7 bulan 21 hari. Artinya dana yang tertanam dalam aktiva sebesar 40.000.000,- akan dapat diperoleh kembali dalam jangka waktu 2 tahun 7 bulan 21 hari.Karena lebih pendek dari umur ekonomisnyayaitu 5 tahun, maka sebaiknya usulan proyek tersebut dapat diterima karena menguntungkan.

C.      Prespektif Islam Terhadap Disount Factor
Ketika memberikan contoh untuk menjelaskan teknik penganggaran modal, hampir semua buku menggunakan tingkat bunga (rate of interest) sebagai tingkat diskonto arus kas antar waktu. Hal ini mungkin menjadi sumber ketidaknyamanan bagi para pembaca keuangan islam. Untuk meluruskan hal ini perlu dipertimbangkan dua pernyataan berikut :
Pertama, dalam aturan syariah dilarang berinvestasi berbasis bunga, diartikan sebagai tingkat bunganya nol persen. Hal ini secara logis berarti mengharuskan penggunaan tingkat diskonto yang nol juga yang berakibat hilangnya efisiensi dalam investasi. Kedua, karena tingkat bunga yang ditolak, maka penggunaan tabel tingkat bunga majemuk dalam pengambilan keputusan investasi tentu tidak layak. Diasumsikan bahwa tingkat diskonto yang digunakan adalah opportunity cost of capital (OCC), yaitu tingkat keuntungan yang diharapkan dari investasi pada proyek alternatif. Tingkat bunga menjadi OCC seorang investor apabila investasi proyek alternatif tersebut berupa pemberian pinjaman (lending) atas dasar bunga. Dalam suatu perekonomian dengan atau tanpa bunga, tingkat keuntungan yang diharapkan oleh investor pada suatu proyek yang prospektif dan dibolehkan (halal) dapat dijadikan sebagai tingkat diskonto yang tepat.  Biaya modal tidak selalu sama dengan suku bunga.biaya yang dikeluarkan karena menggunakan modal yang berasal dari sumber-sumber pendanaan yang diperbolehkan (halal), misalnya ekuitas, disebut biaya modal ekuitas. Dengan demikian hanya biaya modal pada kegiatan hutang-piutang uang yang sama dengan suku bunga disebut dengan biaya modal hutang.
Tingkat bunga (interest rate) yang tidak diperbolehkan dalam kerangka syariah berbeda dengan biaya modal ekuitas atau biaya modal setiap aktiva berisiko yang halal. Biaya modal yang mengandung resiko tersebut seharusnya lebih dari tingkat bunga (i) yaitu ditambah premi risiko yang sesuai ( Tingkat ( i +  sebagai tingkat pemajemukan atau tingkat diskonto semestinya tidak menimbulkan persoalan dan mungkin dapat juga dijadikan sebagai ukuran tingkat keuntungan pada aktivitas berisiko yang halal.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Modal Ventura

etika pasar bebas

Perencanaan SDM