perdagangan internasioanl dalam islam dan al- ighraq



PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Setiap negara tidak dapat hidup sendiri. Hal ini disebabkan karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki. Oleh karena itu, suatu negara akan membutuhkan negara lain. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan, setiap negara melakukan hubungan perdagangan. Hubungan perdagangan antarnegara ini disebut juga perdagangan internasional. Setiap negara melakukan perdagangan internasional karena dengan melakukan perdagangan internasional banyak keuntungan yang diperoleh, meskipun ada juga kerugian yang akan didapat. Untuk itu, pada makalah ini kami akan membahas mengenai kebijakan dan dampak dari Perdagangan Internasional, serta pandangan Islam dalam persoalan Perdagangan Internasional. Perdagangan internasional adalah merupakan sarana untuk melakukan pertukaran barang dan jasa internasional. Perdagangan internasional telah tumbuh dan berkembang disebabkan oleh adanya kerjasama yang dilakukan oleh berbagai negara untuk menghilangkan proteksi perdagangan dan adanya keinginan untuk mempromosikan perdagangan barang dan jasa secara internasional.


B.     Rumusan Masalah 
          Bagaimana karakter perdagangan internasional dalam islam  dan pengertian al-ighraq?

C.    Tujuan
          Untuk mengetahui karakter perdagangan internasional dalam islam dan pengertian al-ighraq







PEMBAHASAN
A.    Pengertian perdagangan internasioanal
Secara etimologis, perdagangan adalah segala bentuk kegiatan menjual dan membeli barang atau jasa di suatu tempat, yang di sana terjadi keseimbangan antara kurva permintaan dengan penawaranpada satu titik yang biasa dikenal dengan nama titik ekuilibrium. Sedangkan internasional berarti dunia yang luas dan global, bukan parsial ataupun satu kawasan tertentu.
Maka, perdagangan internasional dapat diartikan, sejumlah transaksi perdagangan/ jual beli diantara pembeli dan penjual (yang dalam hal ini satu negara dengan negara lain yang berbentuk ekspor dan impor) pada suatu pasar, demi mencapai keuntungan yang maksimal bagi kedua belah pihak. Di dalam konteks perekonomian yang terbuka, perdagangan internasioanl, dalam hal ini adalah ekspor dan impor dan aliran dana antarnegara menjadi sesuatu yang tidak dapat dinafikan perannya dalam pemberian kontribusi bagi pertumbuhan. [1]
Aturan perdagangan Islam adalah Islam itu sendiri, yang meliputi tiga aspek pokok yaitu aqidah, akhlaq dan hukum (yang dalam fiqih Islam yaitu pembahasan mu'amalah). Perdagangan sebagai salah satu sarana kegiatan ekonomi yang secara tegas sah (halal) menurut Islam, maka ia mempunyai beberapa karakteristik, antara lain :
1.      Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Khalifah Harta
2.      Terikat dengan Aqidah, Syari'ah (Hukum) dan Akhlaq (Moral)
3.      Seimbang antara Keruhanian dan Kebendaan
4.      Adil dan Seimbang dalam Melindungi Kepentingan Ekonomi Individu dan Masyarakat
5.      Tawassuth dalam Memanfaatkan Kekayaan
6.      Kelestarian Sumber Daya Alam
7.      Kerja (Tidak Menunggu)
 8.      Larangan Riba




B.     Perdagangan Internasional dalam literatul islam
Islam memiliki pandangan yang khas dan sama sekali berbeda dibandingkan dengan teori-teori yang ada. Pandangan Islam dalam persoalan perdagangan internasional antara lain adalah:
1.    Asas perdagangan didasarkan pada pedagangnya, bukan komoditi.
Dalam permasalahan perdagangan, baik perdagangan domestik maupun internasional, Islam menjadikan pedagang sebagai asas yang akan dijadikan titik perhatian dalam kajian maupun hukum-hukum perdagangannya. Status hukum komoditi yang diperdagangkan akan mengikuti status hukum pedagangnya. Hukum dagang/jual-beli adalah hukum terhadap kepemilikan harta, bukan hukum terhadap harta yang dimilikinya. Dengan kata lain, hukum dagang/jual-beli adalah hukum untuk penjual dan pembeli, bukan untuk harta yang dijual atau yang dibeli. Allah Swt. berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ





Allah telah menghalalkan jual-beli. (QS al-Baqarah [2]: 275).

Maknanya adalah, Allah telah menghalalkan jual-beli untuk manusia. Rasulullah SAW juga bersabda:
«اَلْبَيْعَانِ بِاْلخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا»
           
Dua orang orang yang berjual-beli boleh memilih (akan meneruskan jual-beli mereka atau tidak) selama keduanya belum berpisah (dari tempat aqad). (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hukum bolehnya untuk memilih (khiyar) pada hadis di atas adalah untuk penjual dan pembeli, bukan untuk komoditi yang diperjualbelikan.
Nabi SAW telah melarang jual beli dengan kerikil (lemparan) dan jual beli gharar. (HR Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i).
Larangan dalam hadis di atas merupakan pengharaman terhadap jenis aktivitas jual-beli tertentu yang dilakukan oleh manusia, bukan larangan terhadap komoditi yang diperjualbelikan manusia.
Dari pandangan yang khas inilah selanjutnya Islam memberikan berbagai aturan yang menyangkut perdagangan, termasuk perdagangan internasional.
2.    Perdagangan internasional mengikuti politik luar negeri Islam.
Menurut pandangan Islam, status pedagang internasional mengikuti kebijakan politik luar negeri Islam. Dalam politik luar negeri Islam, negara-negara di luar Darul Islam dipandang sebagai darul harbi. Darul harbi dibagi dua, yaitu darul harbi fi‘lan, yaitu negara yang secara real (de facto) sedang memerangi Islam, dan darul harbi hukman, yaitu negara yang secara de facto tidak sedang berperang dengan Islam.
Sebagai sebuah agama dan ideologi, islam memiliki sejumlah regulasi mengenai perdagangan internasional yang sangat kontras dengan perdagangan inernasional.
Pertama, aktivitas perdagangan merupakan hal yang mubah. Hanya saja, karena perdagangan internasional melibatkan negara dan juga warga negara asing, maka negara islam, dalam hal ini khalifah bertanggung jawab untuk mengontrol, mengendalikan dan mengaturnya sesuai dengan ketentuan syariah. Membiarkannya internasional tanpa adanya kontroldan intervensi negara sama dengan membatasi kewenangan negara untuk mengatur rakyatnya.
Kedua, seluruh barang yang halal pada dasarnya dapat diperniagakan ke negara lain. Meski demikian ekspor komoditas tertentu dapat dilarang oleh khalifah jika menurut ijtihadnya bisa memberikan dharar bagi negara islam. Misalnya ekspor senjata atau bahan-bahan yang bisa memperkuat persenjataan negara luar, seperti uranium dll. Sebab, komoditas semacam ini bisa memperkuat negara luar untuk melakukan perlawanan kepada negara islam. Khalifah juga boleh melarang ekspor komoditas tertentu yang jumlahnya terbatas dan sangat dibutuhkan di dalam negeri, sehingga kebutuhan dalam negeri bisa terpenuhi.
Ketiga, hukum perdagangan internasional dalam islam disandarkan pada kewarganegaraan pedagang (pemilik barang), bukan pada asal barang. Jika pemilik barang adalah warga negara islam, baik muslim maupun kafirdzimmi, maka barang yang dia import tidak boleh dikenakan cukai.
Namun demikian demi kemaslahatan islam, umat dan dakwah islam, khalifah diberikan kewenangan untuk mengatur besar tarif tersebut. Ketika misalnya pasokan yang dibatahkan oleh penduduk negara islam langka sehingga menyebabkan inflasi, maka tarifnya dapat diturunkan.
Keempat, pedagang dari negara kafir mu’ahid (negara kafir yang memiliki perjanjian damai dengan negara islam), ketika memasuki wilayah negara islam akan diperlakukan sesuai isi perjanjian yang disepakati antara kedua belah pihak. Akan tetapipedagang dari negara kafir harbi ketika memasuki wilayah negara islam harus memiliki izin(paspor) khusus.
Kelima, membolehkan perdagangan internasional dengan alasan sejalan dengan islam, karena adanya larangan islam terhadap penarikan cukai atas barang import milik warga negara islam, tidak dapat dibenarkan.[2]

C.    Pengertian Al-Ighraq
Dumping dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan dengan sistem penjualan barang di pasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali (degan tujuan agar harga pembelian di dalam negeri tidak diturunkan sehingga akhirnya dapat menguasai pasaran luar negeri dan dapat menguasai harga kembali). Dalam Bahasa Arab dumping disebut إغراق (ighraq), yaitu menjual produk dipasar luar negeri kurang dari biaya marginalnya, dan metode ini diikuti oleh negara yang menginginkan menghilangkan persaingan untuk produk mereka dalam jangka panjang.
Dalam Kamus Ilmiah Populer dumping didefinsikan dengan politik ekspansi dagang, dimana penjualan hasil poduksi didalam negeri sendiri lebih mahal dengan penjualan ke luar negeri.
Menurut Dr. Hamdy Hady dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional (international price discrimination) yang dilakukan dengan menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah (net of transportation cost, tarrifs, etc.) dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri
D.    Macam Macam dumping (al-ighraq)
Dumping (al-ighraq) dapat terjadi bila dua kondisi bertemu. Pertama, industri bersaing secara tidak sempurna sehingga perusahaan bisa menetapkan harga (price maker), bukan mengambil harga pasar yang diberikan (price taker). Kedua, pasar harus tersegmentasi, sehingga penduduk dalam negri tidak dapat membeli barang yang ditujukan untuk impor berdasarkan kondisi ini perusahaan yang memonopoli akan menemukan bahwa lebih menguntungkan melakukan dumping.
Ada tiga tipe dumping, yaitu sebagai berikut:
1)   Persistant dumping, yaitu kecenderungan monopoli yang berkelanjutan dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh profit maksimun dengan mentapkan harga yang lebh tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri.
2)   Predatory dumping, yaitu tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara, sehingga dapat menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat memonopoli pasar, barulah harga kembali dinaikan untuk mendapat profit maksimum.
3)   Sporadic dumping, yaitu tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadis dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya surplus produksi di dalam negeri.

E. Dumping Dalam Islam
Dumping bertujuan meraih keuntungan dengan cara menjual barang pada tingkat harga yang lebih rendah dari pada harga yang berlaku dipasaran. Perilaku ini secara tegas dilarang dalam Islam karena dapat menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat luas.
Tentang dumping M.A. Mannan mengatakan sebagai berikut:
Just for the sake of earning a huge profit by not allowing a fall in the prices, this type of trade can hardly be justified in Islam. thus dumping must be discouraged by Muslim countries of the world. thus dumping must be discouraged by Muslim countries of the world
Hanya demi mendapatkan keuntungan besar dengan tidak mengijinkan penurunan harga, jenis perdagangan tidak dapat dibenarkan dalam Islam. Politik dumping ini mesti dilarang oleh negri muslim di seluruh Dunia.
Dumping dalam Islam diharamkan karena dapat menimbulkan madarat. Rasulullah saw. bersabda
لا ضرر ولا ضرار
Umar pernah mengeluarkan orang yang melakukan praktek dumping di pasar sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Mâlik dan al-Baihaqi: 

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ مَرَّ بِحَاطِبِ بْنِ أَبِي بَلْتَعَةَ وَهُوَيَبِيعُ زَبِيبًالَهُ بِالسُّوقِ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِمَّا أَنْ تَزِيدَ فِي السِّعْرِ وَإِمَّا أَنْ تُرْفَعَ مِنْ سُوقِنَا
Dari Sa’îd bin al-Musayyab bahwa Umar bin Khattab pernah melewati Hâtib bin Abû Balta’ah yang sedang menjual kismis di pasar lalu Umar bin Khattab berkata kepadanya; “Ada dua pilihan buat dirimu, menaikkan harga atau angkat kaki dari pasar kami.”

Dari uraian tersebut dumping dengan maksud membahayakan orang lain maka adalah haram dan juga merupakan kompetisi yang bersifat curang karena ingin mematikan produk pesaing. Namun jika dumping dilakukan dengan prosedur dan ketentuan yang benar maka dumping itu diperbolehkan, salah satunya dumping sporadik yang sifatnya sementara dan hanya menghabiskan produk yang sudah tidak dikehendaki. Berbeda dengan dumping predatory dan persistant yang akan merusak pasar, dan mematikan pesaing maka diharamkan. Dampak dari kedua dumping tersebut maka mematikan pesaing karena negara pengimpor kebanjiran produk dumping sebagai akibat dari kebutuhan yang tinggi karena harga lebih murah, kondisi seperti ini bisa menjadikan produk lain tidak mampu bersaing sehingga dimungkinkan produsen tersebut merugi bahkan menutup usahanya sehingga produsen pelaku dumping menjadi pemain tunggal, hal tersebut dapat difahami karena jumlah permintaan dan tingkat harga memiliki hubungan yang erat.
Tujuan akhir dari dumping adalah untuk memonopoli pasar dengan maksud mencari keuntungan sebesar-besarnya. Dalam ekonomi islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) atau ada penjual lain. jadi praktek ini sah-sah saja. Namun siapapun tidak boleh melakukan ihtikar, yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi atau istilah ekonominya monopolistic rent. Artinya selama dumping itu tidak merugikan, dumping tersebut boleh saja. Akan tetapi jika dumping sudah mulai merugikan dan merusak mekanisme pasar maka dumping tersebut dilarang.








PENUTUP
A.    Kesimpulan
Islam memiliki pandangan yang khas dan sama sekali berbeda dibandingkan dengan teori-teori yang ada. Pandangan Islam dalam persoalan perdagangan internasional antara lain adalah:
1.      Asas perdagangan didasarkan pada pedagangnya, bukan komoditi.
Dalam permasalahan perdagangan, baik perdagangan domestik maupun internasional, Islam menjadikan pedagang sebagai asas yang akan dijadikan titik perhatian dalam kajian maupun hukum-hukum perdagangannya.
2.      Perdagangan internasional mengikuti politik luar negeri Islam.
Menurut pandangan Islam, status pedagang internasional mengikuti kebijakan politik luar negeri Islam.
Dalam Bahasa Arab dumping disebut إغراق (ighraq), yaitu menjual produk dipasar luar negeri kurang dari biaya marginalnya, dan metode ini diikuti oleh negara yang menginginkan menghilangkan persaingan untuk produk mereka dalam jangka panjang.Dalam Kamus Ilmiah Populer dumping didefinsikan dengan politik ekspansi dagang, dimana penjualan hasil poduksi didalam negeri sendiri lebih mahal dengan penjualan ke luar negeri.
Menurut Dr. Hamdy Hady dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional (international price discrimination) yang dilakukan dengan menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah (net of transportation cost, tarrifs, etc.) dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.








DAFTAR ISI

Naf’an. Ekonomi Makro:tinjauan ekonomi syariah.Yogyakarta:Graha ilmu.2014. cetakan ke-1
                       
An-Nabhani.Taqyuddin.Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Prespektif Islam. Surabaya:Risalah Gusti.2002. cetakan ketujuh.

journal.iain-samarinda.ac.id/index.php/mazahib/article/...



[1] Naf’an. Ekonomi Makro:tinjauan ekonomi syariah.Yogyakarta:Graha ilmu.2014.Hlm259-261
[2] Naf’an. Ekonomi Makro:tinjauan ekonomi syariah.Yogyakarta:Graha ilmu.2014.Hlm.262

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Modal Ventura

etika pasar bebas

Perencanaan SDM