perdagangan internasioanl dalam islam dan al- ighraq
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap negara
tidak dapat hidup sendiri. Hal ini disebabkan karena keterbatasan sumber daya
yang dimiliki. Oleh karena itu, suatu negara akan membutuhkan negara lain.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan, setiap negara melakukan hubungan perdagangan.
Hubungan perdagangan antarnegara ini disebut juga perdagangan internasional.
Setiap negara melakukan perdagangan internasional karena dengan melakukan
perdagangan internasional banyak keuntungan yang diperoleh, meskipun ada juga
kerugian yang akan didapat. Untuk itu, pada makalah ini kami akan membahas
mengenai kebijakan dan dampak dari Perdagangan Internasional, serta pandangan
Islam dalam persoalan Perdagangan Internasional. Perdagangan internasional
adalah merupakan sarana untuk melakukan pertukaran barang dan jasa
internasional. Perdagangan internasional telah tumbuh dan berkembang disebabkan
oleh adanya kerjasama yang dilakukan oleh berbagai negara untuk menghilangkan
proteksi perdagangan dan adanya keinginan untuk mempromosikan perdagangan
barang dan jasa secara internasional.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana karakter perdagangan
internasional dalam islam dan pengertian
al-ighraq?
C. Tujuan
Untuk mengetahui karakter perdagangan
internasional dalam islam dan pengertian al-ighraq
PEMBAHASAN
A. Pengertian perdagangan internasioanal
Secara
etimologis, perdagangan adalah segala bentuk kegiatan menjual dan membeli
barang atau jasa di suatu tempat, yang di sana terjadi keseimbangan antara
kurva permintaan dengan penawaranpada satu titik yang biasa dikenal dengan nama
titik ekuilibrium. Sedangkan internasional berarti dunia yang luas dan global,
bukan parsial ataupun satu kawasan tertentu.
Maka, perdagangan internasional
dapat diartikan, sejumlah transaksi perdagangan/ jual beli diantara pembeli dan
penjual (yang dalam hal ini satu negara dengan negara lain yang berbentuk
ekspor dan impor) pada suatu pasar, demi mencapai keuntungan yang maksimal bagi
kedua belah pihak. Di dalam konteks perekonomian yang terbuka, perdagangan
internasioanl, dalam hal ini adalah ekspor dan impor dan aliran dana
antarnegara menjadi sesuatu yang tidak dapat dinafikan perannya dalam pemberian
kontribusi bagi pertumbuhan. [1]
Aturan
perdagangan Islam adalah Islam itu sendiri, yang meliputi tiga aspek pokok
yaitu aqidah, akhlaq dan hukum (yang dalam fiqih Islam yaitu pembahasan
mu'amalah). Perdagangan sebagai salah satu sarana kegiatan ekonomi yang secara
tegas sah (halal) menurut Islam, maka ia mempunyai beberapa karakteristik,
antara lain :
1.
Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Khalifah Harta
2.
Terikat dengan Aqidah, Syari'ah (Hukum) dan Akhlaq (Moral)
3.
Seimbang antara Keruhanian dan Kebendaan
4.
Adil dan Seimbang dalam Melindungi Kepentingan Ekonomi Individu dan Masyarakat
5.
Tawassuth dalam Memanfaatkan Kekayaan
6.
Kelestarian Sumber Daya Alam
7.
Kerja (Tidak Menunggu)
8. Larangan Riba
B. Perdagangan Internasional dalam literatul islam
Islam
memiliki pandangan yang khas dan sama sekali berbeda dibandingkan dengan teori-teori
yang ada. Pandangan Islam dalam persoalan perdagangan internasional antara lain
adalah:
1.
Asas perdagangan didasarkan pada
pedagangnya, bukan komoditi.
Dalam permasalahan perdagangan, baik perdagangan
domestik maupun internasional, Islam menjadikan pedagang sebagai asas yang akan
dijadikan titik perhatian dalam kajian maupun hukum-hukum perdagangannya.
Status hukum komoditi yang diperdagangkan akan mengikuti status hukum
pedagangnya. Hukum dagang/jual-beli adalah hukum terhadap kepemilikan harta,
bukan hukum terhadap harta yang dimilikinya. Dengan kata lain, hukum
dagang/jual-beli adalah hukum untuk penjual dan pembeli, bukan untuk harta yang
dijual atau yang dibeli. Allah Swt. berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا
كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ
بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ
فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ
فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
|
Allah
telah menghalalkan jual-beli. (QS al-Baqarah [2]: 275).
Maknanya adalah, Allah telah
menghalalkan jual-beli untuk manusia. Rasulullah SAW juga bersabda:
«اَلْبَيْعَانِ بِاْلخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا»
Dua orang orang yang berjual-beli boleh memilih (akan
meneruskan jual-beli mereka atau tidak) selama keduanya belum berpisah (dari
tempat aqad). (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hukum bolehnya untuk memilih (khiyar) pada hadis di atas adalah untuk
penjual dan pembeli, bukan untuk komoditi yang diperjualbelikan.
Nabi SAW telah melarang jual beli dengan kerikil
(lemparan) dan jual beli gharar. (HR Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i).
Larangan dalam hadis di atas merupakan pengharaman
terhadap jenis aktivitas jual-beli tertentu yang dilakukan oleh manusia, bukan
larangan terhadap komoditi yang diperjualbelikan manusia.
Dari pandangan yang khas inilah selanjutnya Islam memberikan berbagai
aturan yang menyangkut perdagangan, termasuk perdagangan internasional.
2.
Perdagangan internasional mengikuti
politik luar negeri Islam.
Menurut pandangan Islam, status pedagang internasional
mengikuti kebijakan politik luar negeri Islam. Dalam politik luar negeri Islam,
negara-negara di luar Darul Islam dipandang sebagai darul harbi. Darul harbi
dibagi dua, yaitu darul harbi fi‘lan, yaitu negara yang secara real (de facto)
sedang memerangi Islam, dan darul harbi hukman, yaitu negara yang secara de
facto tidak sedang berperang dengan Islam.
Sebagai
sebuah agama dan ideologi, islam memiliki sejumlah regulasi mengenai
perdagangan internasional yang sangat kontras dengan perdagangan inernasional.
Pertama,
aktivitas perdagangan merupakan hal yang mubah. Hanya saja, karena perdagangan
internasional melibatkan negara dan juga warga negara asing, maka negara islam,
dalam hal ini khalifah bertanggung jawab untuk mengontrol, mengendalikan dan
mengaturnya sesuai dengan ketentuan syariah. Membiarkannya internasional tanpa
adanya kontroldan intervensi negara sama dengan membatasi kewenangan negara
untuk mengatur rakyatnya.
Kedua,
seluruh barang yang halal pada dasarnya dapat diperniagakan ke negara lain. Meski
demikian ekspor komoditas tertentu dapat dilarang oleh khalifah jika menurut
ijtihadnya bisa memberikan dharar bagi negara islam. Misalnya ekspor senjata
atau bahan-bahan yang bisa memperkuat persenjataan negara luar, seperti uranium
dll. Sebab, komoditas semacam ini bisa memperkuat negara luar untuk melakukan
perlawanan kepada negara islam. Khalifah juga boleh melarang ekspor komoditas
tertentu yang jumlahnya terbatas dan sangat dibutuhkan di dalam negeri,
sehingga kebutuhan dalam negeri bisa terpenuhi.
Ketiga,
hukum perdagangan internasional dalam islam disandarkan pada kewarganegaraan
pedagang (pemilik barang), bukan pada asal barang. Jika pemilik barang adalah
warga negara islam, baik muslim maupun kafirdzimmi, maka barang yang dia import
tidak boleh dikenakan cukai.
Namun
demikian demi kemaslahatan islam, umat dan dakwah islam, khalifah diberikan
kewenangan untuk mengatur besar tarif tersebut. Ketika misalnya pasokan yang
dibatahkan oleh penduduk negara islam langka sehingga menyebabkan inflasi, maka
tarifnya dapat diturunkan.
Keempat,
pedagang dari negara kafir mu’ahid (negara kafir yang memiliki perjanjian damai
dengan negara islam), ketika memasuki wilayah negara islam akan diperlakukan
sesuai isi perjanjian yang disepakati antara kedua belah pihak. Akan
tetapipedagang dari negara kafir harbi ketika memasuki wilayah negara islam
harus memiliki izin(paspor) khusus.
Kelima,
membolehkan perdagangan internasional dengan alasan sejalan dengan islam,
karena adanya larangan islam terhadap penarikan cukai atas barang import milik
warga negara islam, tidak dapat dibenarkan.[2]
C.
Pengertian
Al-Ighraq
Dumping
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan dengan sistem penjualan barang di
pasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali (degan
tujuan agar harga pembelian di dalam negeri tidak diturunkan sehingga akhirnya
dapat menguasai pasaran luar negeri dan dapat menguasai harga kembali). Dalam
Bahasa Arab dumping disebut إغراق (ighraq), yaitu menjual produk dipasar luar negeri kurang dari
biaya marginalnya, dan metode ini diikuti oleh negara yang menginginkan
menghilangkan persaingan untuk produk mereka dalam jangka panjang.
Dalam
Kamus Ilmiah Populer dumping didefinsikan dengan politik ekspansi dagang,
dimana penjualan hasil poduksi didalam negeri sendiri lebih mahal dengan
penjualan ke luar negeri.
Menurut
Dr. Hamdy Hady dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara
internasional (international price discrimination) yang dilakukan dengan
menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah (net of
transportation cost, tarrifs, etc.) dibandingkan yang dibayar konsumen di
dalam negeri
D.
Macam
Macam dumping (al-ighraq)
Dumping
(al-ighraq) dapat terjadi bila dua kondisi bertemu. Pertama, industri
bersaing secara tidak sempurna sehingga perusahaan bisa menetapkan harga (price
maker), bukan mengambil harga pasar yang diberikan (price taker). Kedua,
pasar harus tersegmentasi, sehingga penduduk dalam negri tidak dapat
membeli barang yang ditujukan untuk impor berdasarkan kondisi ini perusahaan
yang memonopoli akan menemukan bahwa lebih menguntungkan melakukan dumping.
Ada
tiga tipe dumping, yaitu sebagai berikut:
1) Persistant
dumping, yaitu kecenderungan monopoli yang berkelanjutan dari suatu
perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh profit maksimun dengan mentapkan
harga yang lebh tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri.
2) Predatory dumping,
yaitu tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan
harga yang lebih murah untuk sementara, sehingga dapat menggusur atau
mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat memonopoli
pasar, barulah harga kembali dinaikan untuk mendapat profit maksimum.
3) Sporadic dumping, yaitu
tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang
lebih murah secara sporadis dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya
surplus produksi di dalam negeri.
E. Dumping Dalam Islam
Dumping bertujuan meraih keuntungan
dengan cara menjual barang pada tingkat harga yang lebih rendah dari pada harga
yang berlaku dipasaran. Perilaku ini secara tegas dilarang dalam Islam karena
dapat menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat luas.
Tentang dumping M.A. Mannan mengatakan sebagai
berikut:
Just for the sake of earning a huge
profit by not allowing a fall in the prices, this type of trade can hardly be
justified in Islam. thus dumping must be discouraged by Muslim countries of the
world. thus dumping must be discouraged by Muslim countries of the world
Hanya demi mendapatkan keuntungan
besar dengan tidak mengijinkan penurunan harga, jenis perdagangan tidak dapat
dibenarkan dalam Islam. Politik dumping ini mesti dilarang oleh negri muslim di
seluruh Dunia.
Dumping dalam Islam diharamkan
karena dapat menimbulkan madarat. Rasulullah saw. bersabda
لا ضرر ولا ضرار
Umar pernah mengeluarkan orang yang
melakukan praktek dumping di pasar sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Mâlik dan
al-Baihaqi:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ
الْخَطَّابِ مَرَّ بِحَاطِبِ بْنِ أَبِي بَلْتَعَةَ وَهُوَيَبِيعُ زَبِيبًالَهُ
بِالسُّوقِ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِمَّا أَنْ تَزِيدَ فِي
السِّعْرِ وَإِمَّا أَنْ تُرْفَعَ مِنْ سُوقِنَا
Dari Sa’îd bin al-Musayyab bahwa
Umar bin Khattab pernah melewati Hâtib bin Abû Balta’ah yang sedang menjual
kismis di pasar lalu Umar bin Khattab berkata kepadanya; “Ada dua pilihan buat
dirimu, menaikkan harga atau angkat kaki dari pasar kami.”
Dari uraian tersebut dumping dengan
maksud membahayakan orang lain maka adalah haram dan juga merupakan kompetisi
yang bersifat curang karena ingin mematikan produk pesaing. Namun jika dumping
dilakukan dengan prosedur dan ketentuan yang benar maka dumping itu
diperbolehkan, salah satunya dumping sporadik yang sifatnya sementara dan hanya
menghabiskan produk yang sudah tidak dikehendaki. Berbeda dengan dumping
predatory dan persistant yang akan merusak pasar, dan mematikan pesaing maka
diharamkan. Dampak dari kedua dumping tersebut maka mematikan pesaing karena
negara pengimpor kebanjiran produk dumping sebagai akibat dari kebutuhan yang
tinggi karena harga lebih murah, kondisi seperti ini bisa menjadikan produk
lain tidak mampu bersaing sehingga dimungkinkan produsen tersebut merugi bahkan
menutup usahanya sehingga produsen pelaku dumping menjadi pemain tunggal, hal
tersebut dapat difahami karena jumlah permintaan dan tingkat harga memiliki
hubungan yang erat.
Tujuan akhir dari dumping adalah untuk
memonopoli pasar dengan maksud mencari keuntungan sebesar-besarnya. Dalam
ekonomi islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya
penjual (monopoli) atau ada penjual lain. jadi praktek ini sah-sah saja. Namun
siapapun tidak boleh melakukan ihtikar, yaitu mengambil keuntungan di atas
keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang
lebih tinggi atau istilah ekonominya monopolistic rent. Artinya selama
dumping itu tidak merugikan, dumping tersebut boleh saja. Akan tetapi jika
dumping sudah mulai merugikan dan merusak mekanisme pasar maka dumping tersebut
dilarang.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Islam
memiliki pandangan yang khas dan sama sekali berbeda dibandingkan dengan
teori-teori yang ada. Pandangan Islam dalam persoalan perdagangan internasional
antara lain adalah:
1.
Asas perdagangan didasarkan pada
pedagangnya, bukan komoditi.
Dalam permasalahan perdagangan, baik perdagangan
domestik maupun internasional, Islam menjadikan pedagang sebagai asas yang akan
dijadikan titik perhatian dalam kajian maupun hukum-hukum perdagangannya.
2.
Perdagangan internasional mengikuti
politik luar negeri Islam.
Menurut pandangan Islam, status pedagang internasional
mengikuti kebijakan politik luar negeri Islam.
Dalam Bahasa Arab dumping disebut إغراق (ighraq), yaitu
menjual produk dipasar luar negeri kurang dari biaya marginalnya, dan metode ini
diikuti oleh negara yang menginginkan menghilangkan persaingan untuk produk
mereka dalam jangka panjang.Dalam Kamus Ilmiah Populer dumping didefinsikan
dengan politik ekspansi dagang, dimana penjualan hasil poduksi didalam negeri
sendiri lebih mahal dengan penjualan ke luar negeri.
Menurut Dr. Hamdy Hady dumping adalah suatu kebijakan
diskriminasi harga secara internasional (international price discrimination)
yang dilakukan dengan menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang
lebih murah (net of transportation cost, tarrifs, etc.) dibandingkan
yang dibayar konsumen di dalam negeri.
DAFTAR ISI
Naf’an. Ekonomi Makro:tinjauan ekonomi syariah.Yogyakarta:Graha
ilmu.2014. cetakan ke-1
An-Nabhani.Taqyuddin.Membangun Sistem Ekonomi Alternatif
Prespektif Islam. Surabaya:Risalah Gusti.2002. cetakan ketujuh.
journal.iain-samarinda.ac.id/index.php/mazahib/article/...
Komentar
Posting Komentar