asuransi syariah
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Pada prinsipnya, praktik asuransi syariah berjalan seirama dengan perkembangan zaman. Di Indonesia pun sejak awal 90an telah juga berdiri perusahaan yang bergerak di bidang asuransi yang dalam operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah dengan jalan menghindari hal-hal yang diharamkan dalam syariat islam seperti transakasi “gharar” (ketidakjelasan), “maisir” (perjudian) dan riba. Pada asuransi syariah, perjanjian yang terjadi adalah perjanjian tolong-menolong bukan perjanjian tukar-menukar. Negara- syariah menarik perhatian banyak kalangan, baik dari negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim maupun dari negara yang penduduk muslimnya minoritas, asuransi syariah berpotensi untuk dapat berkembang pesat dilihat dari seperampat negara-negara di dunia adalah negara-negara berpenduduk muslim dan diantaranya terdapat negara-negara kaya. Terdapat kontroversi dan perbedaan pendapat para ulama yang membolehka...