Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional
Tabel perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional :
|
No
|
Sistem Bank Syariah
|
Sistem Bank Konvensional
|
|
1.
|
Fungsi dan cara operasional berdasarkan kepada
hukum syariah. Bank harus menjamin bahwa semua aktifitas perdagangan memenuhi
persyaratan syariah.
|
Fungsi dan cara operasionalnya berdasarkan kepada
prinsip-prinsip sekuler dan bukan hukum atau ketentuan agama.
|
|
2.
|
Pembiayaan bukan berorientasi pada bunga, dan
didasarkan pada prinsip jual beli barang dengan harga jual meliputi margin
yang ditetapkan diawal.
|
Pembiayaan berorientasikan bunga dan bunga
tersebut tetap atau berkembang, yang diperhitungkan berdasarkan pemanfaatan
uang.
|
|
3.
|
Deposit tidak berorientasi kepada bunga melainkan
kepada bagi hasil, dimana para pemilik modal berserikat berdasarkan
presentase laba. Bank hanya mendapatkan kembali bagian laba dari usaha yang
dikelolanya dan jika terjadi kerugian, sipemilik modal tidak akan kehilangan
uangnya, tetapi tidak akan mendapat keuntungan dari aktifitas yang dibiayai
sepanjang masa kerugian tersebut.
|
Deposit berorientasi pada bunga, dan sipemilik
modal dijamin dengan bunga yang ditetapkan diawal dengan jaminan pengembalian
modal pokok.
|
|
4.
|
Bank menawarkan keadilan dalam pembiayaan untuk
sebuah usaha. Kerugian ditanggung bersama berdasarkan prinsip keadilan,
sedangkan laba dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya.
|
Tidak bisa ditawarkan, melainkan telah tersedia
melalui kehendak perusahaan-perusahaan pemegang modal dan bank-bank pembiaya.
|
|
5.
|
Bank syariah dilarang terlibat dalam aktifitas
ekonomi yang tidak memenuhi tuntutan syariah.
|
Tidak ada larangan seperti itu.
|
|
6.
|
Dalam sistem perbankan islam modern, salah satu
fungsinya ialah untuk mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat.
|
Tidak mengenal zakat.
|
|
7.
|
Tidak ada ketentuan membebankan biaya tambahan
karena kegagalan memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian atas akibat
penangguhan pembayaran.
|
Biasanya membolehkan biaya tambahan (bunga
berganda), jika ada penangguhan pembayaran.[1]
|
|
8.
|
Diawasi oleh Bank Indonesia dan Dewan Pengawas
Syariah (DPS)
|
Hanya diawasi oleh Bank Indonesia.[2]
|
Komentar
Posting Komentar