Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional


Tabel perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional :
No
Sistem Bank Syariah
Sistem Bank Konvensional
1.
Fungsi dan cara operasional berdasarkan kepada hukum syariah. Bank harus menjamin bahwa semua aktifitas perdagangan memenuhi persyaratan syariah.
Fungsi dan cara operasionalnya berdasarkan kepada prinsip-prinsip sekuler dan bukan hukum atau ketentuan agama.
2.
Pembiayaan bukan berorientasi pada bunga, dan didasarkan pada prinsip jual beli barang dengan harga jual meliputi margin yang ditetapkan diawal.
Pembiayaan berorientasikan bunga dan bunga tersebut tetap atau berkembang, yang diperhitungkan berdasarkan pemanfaatan uang.
3.
Deposit tidak berorientasi kepada bunga melainkan kepada bagi hasil, dimana para pemilik modal berserikat berdasarkan presentase laba. Bank hanya mendapatkan kembali bagian laba dari usaha yang dikelolanya dan jika terjadi kerugian, sipemilik modal tidak akan kehilangan uangnya, tetapi tidak akan mendapat keuntungan dari aktifitas yang dibiayai sepanjang masa kerugian tersebut.
Deposit berorientasi pada bunga, dan sipemilik modal dijamin dengan bunga yang ditetapkan diawal dengan jaminan pengembalian modal pokok.
4.
Bank menawarkan keadilan dalam pembiayaan untuk sebuah usaha. Kerugian ditanggung bersama berdasarkan prinsip keadilan, sedangkan laba dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya.
Tidak bisa ditawarkan, melainkan telah tersedia melalui kehendak perusahaan-perusahaan pemegang modal dan bank-bank pembiaya.
5.
Bank syariah dilarang terlibat dalam aktifitas ekonomi yang tidak memenuhi tuntutan syariah.
Tidak ada larangan seperti itu.
6.
Dalam sistem perbankan islam modern, salah satu fungsinya ialah untuk mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat.
Tidak mengenal zakat.
7.
Tidak ada ketentuan membebankan biaya tambahan karena kegagalan memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian atas akibat penangguhan pembayaran.
Biasanya membolehkan biaya tambahan (bunga berganda), jika ada penangguhan pembayaran.[1]
8.
Diawasi oleh Bank Indonesia dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Hanya diawasi oleh Bank Indonesia.[2]



[1] Dr. Mardani. Hukum Bisnis Syariah. Jakarta: Kencana. 2014. hlm. 155-156.
[2] Gita Danupranata. Manajemen Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba4. hlm. 38.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Modal Ventura

etika pasar bebas

Perencanaan SDM