LEASING DAN FACTORING



SEWA GUNA (LEASING)  ANJAK PIUTANG (FACTORING)

A.    PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Jika dirunut dari segi kebahasaan, istilah leasing berasal dari kata lease dalam bahasa inggris. Perjanjian leasing bisa disandingkan dengan perjanjian sewa-menyewa namun, tidak persis sama makna antara “leasing” dengan sewa-menyewa.
Kata lease selalu merujuk pada adanya hubungan jangka waktu lease dengan unsur ekonomis benda yang menjadi obyeknya, sedangkan hal itu tidak terdapat pada sewa-menyewa (rent). Perusahaan leasing dapat berupa perusahaan yang khusus bergerak dibidang leasing maupun perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha pembiayaan lebih dari satu. [1]
Menurut subekti (1979) leasing adalah perjanjian sewa-menyewa yang telah berkembang dikalangan pengusaha, dimana lessor (pihak yang menyewakan) yang sering merupakan perusahaan leasing, menyewakan suatu perangkat alat perusahaan (mesin-mesin), termasuk service, pemeliharaan dan lain-lain kepada lessee (penyewa) untuk jangka waktu tertentu.
Persturan yang menjadi awal dasar hukum sewa guna usaha (leasing) adalah surat keputusan bersama menteri keuangan republik indonesia No. Kep 122/MK/IV/2/1974, Menteri perindustrian No. 32/M/SK/2/1974 dan menteri perdagangan No. 30/Kpb/I/1974 tertanggal 7 februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Selanjutnya kegiatan sewa guna (leasing) diatur dalam keputusan menteri keuangan republik indonesia No. 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha.
Dalam keputusan menteri keuangan republik indonesia No. 1169 Tahun 1991 tersebut, sewa guna usaha didefinisikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Finance lease adalah leasing yang pada diri penyewa guna usaha terdapat hak opsi di akhir-akhir masa sewa, yakni untuk memiliki objek leasing di akhir masa sewa dengan membayar sejumlah uang sesuai dengan perjanjian, sedangkan operating lease adalah leasing tanpa hak opsi yakni setelah masa menyewa selesai maka objek leasing wajib dikembalikan kepada lessor.[2]

UNSUR-UNSUR PERJANIAN LEASE
Dalam perjanjian (kontrak) lease terdapat beberapa unsur yang disebut juga subjek perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1)      Lessor
Lessor adalah pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor mendapatkan kembali dana yang dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal yang diterima lessee dengan memperoleh keuntungan.
2)      Lessee
Lessee adalah pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa (leasing) dan yang mempunyai hak opsi.
3)      Kreditor atau lender
Dalam suatu perjanjian leasing atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor, atau lender yang disebut juga debtholder tidak terlibat secara langsung. Bank memegang peranan penting dalam penyediaan dana bagi lessor.
4)      Supplier
Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang yang dijual kepada lessee dengan pembayaran tunai oleh lessor.

PRINSIP SYARIAH PADA KEGIATAN USAHA LEASING

Penerapan prinsip syariah adalah penerapan ketentuan hukum islam yang menjadi pedoman dalam kegiatan operasional perusahaan dan transaksi antara lembaga keuangan atau lembaga bisnis syariah dengan pihak lain. Penerapan prinsip syariah tersebut diatur peraturan ketua badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan Nomor : PER-03/BL/2007 tentang kegiatan usaha perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Dalam peraturan ketua Bapepam tersebut, penerapan prinsip syariah dalam kegiatan sewa guna usaha dilakukan dengan menggunakan akad ijarah dan akad ijarah muntahiyah bittamilk.
1.      Akad ijarah dalam sewa guna usaha (leasing)
Ijarah dalam pembiayaan sewa guna usaha adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri. Berdasarkan pengertian ini, karakteristik akad ijarah dalam perusahaan sewa guna usaha mirip dengan jenis operating lease, dimana setelah masa leasing berakhir maka pihak lessee tidak diberikan hak opsi untuk memiliki objek leasing.
2.      Akad ijarah muntahiya bittamlik dalam sewa guna usaha (leasing)
Ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) dalam pembiayaan sewa guna usaha adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa. Karakteristik IMBT mirip dengan finacial lease, yaitu perjanjian leasing yang didalamnya memuat hak opsi bagi lessee untuk memiliki barang yang bersangkutan di akhir masa sewa dengan melunasi nilai residu harga perolehannya.



B.     PENGERTIAN FACTORING (ANJAK PIUTANG)
Anjak piutang dalam bahas inggris sering disebut sebagai factoring. Anjak piutang merupakan istilah yang berasal dari gabungan kata anjak yang artinya pindah atau alih dan piutang yang berarti tagihan sejumlah uang. Berdasarkan arti kata tersebut secara sederhana anjak piutang berarti pengalihan piutang dari pemiliknya kepada pihak lain.
Sedangkan berdasarkan ,enteri keuangan republik indonesia nomor 84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan dan peraturan presiden republik indonesia nomor 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan. Pengertian anjak piutang (factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut penfurusan atas piutang tersebut.
  
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM KEGIATAN  ANJAK PIUTANG (FACTORING)

 Berikut pihak-pihak yang terlibat atau unsur tersebut :
1.      Perusahaan anjak piutang (factor)
Perusahaan anjak piutang (factor) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
2.      Penjual piutang (client)
Penjual piutang (client) adalah perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan. Penjual piutang (client) adalah pihak yang mempunyai piutang.
3.      Costumer
Costumer adalah pihak yang berhutang kepada penjual piutang (client). Dengan terjadinya transaksi anjak piutang, maka hutangnya costumer kepada client tersebut dialihkan kepada perusahaan anjak piutang(factor).
4.      Piutang atau tagihan
Piutang merupakan objek bisnis dalam anjak piutang. Piutang yang dimaksud adalah piutang dagang.
PRINSIP SYARIAH DALAM ANJAKPIUTANG (FACTORING)
Penerapan prinsip syariah pada kegiatan anjak piutang (factoring) diatur oleh peraturan ketua badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan nomor : PER-03/BL/2007  tentang kegiatan usaha perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan peraturan ketua badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan nomor: PER-04/BL/2007 tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Dalam peraturan ketua bapepam tersebut, penerapan prinsip syariah dalam kegiatan anjak piutang dapat menggunakan akad wakalah bil ujrah. Wakalah bil ujrah adalah pelimpahan kuasa oleh satu pihak (al-muwakil)kepada pihak lain (al-wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah).
Berdasarkan pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan pihak-pihak yang terlibat. Perusahaan pembiayaan adalah sebagai al wakil, perusahaan penjual piutang sebagai al muwakkil, biaya-biaya untuk perusahaan pembiayaan yang dibayar perusahaan penjual piutang sebagai ujrah, piutang yang menjadi objek usaha anjak piutang sebagai muwakkalbih, dan nasabah/pelanggan/orang yang berhutangkepada perusahaan penjual piutang sebagai muwakkal ‘alaih.
Hal-hal yang terkait dengan akad wakalah bil ujrah adalah sebagai berikut :
1.      Hak  dan kewajiaban perusahaan pembiayaan (wakil) )antara lain :
a)      Menagih piutang pengalih piutang (muwakkil) kepada pihak yang berhutang (muwakkal ‘alaih )
b)      Dapat memperoleh upah (ujrah) atas jasa penagihan piutang pengalihan piutang (muwakkil) dalam hal diperjanjikan
c)      Meminta jaminan dari pengalih piutang (muwakkil) with recourse atau tidak meminta jaminan dari pengalih piutang
d)     Membayar atau melunasi hutang pihak yang berhutang kepada pengalih piutang
2.      Hak dan kewajiban pengalih piutang (muwakkil) antara lain :
a)      Memperoleh pelunasan piutang dari perusahaan pembiayaan selaku wakil
b)      Membayar upah (ujrah) atas jasa pemindahan piutang sesuai yang diperjanjikan
c)      Dapat menyediakan jaminan kepada perusahaan pembiayaan selaku wakil dalam hal diperjanjikan
d)     Memberitahukan kepada pihak yang berhutang (muwakkal ‘alaih) mengenai transaksi pemindahan piutang kepada perusahaan pembiayaan selaku wakil.
3.      Hak dan kewajiban pihak yang berhutang (muwakkal ‘alaih) antara lain :
a)      Memperoleh informasi yang jelas mengenai transaksi pemindahan hutangnya dari pengalih piutang (muwakkil) kepada perusahaan pembiayaan selaku wakil
b)      Membayar atau melunasi hutang kepada perusahaan pembiayaan selaku wakil.


[1] Nasihin,miranda.2012.segala hal tentang hukum lembaga pembiayaan.yogyakarta:buku pintar,hlm 26
[2] Ibid hlm 27-28

Komentar

  1. Halo, nama saya BOVIN INDAH, saya tinggal di Denpasar, Bali, Indonesia. Saya adalah korban penipuan di tangan pemberi pinjaman palsu. Saya kehilangan sekitar 6 juta karena saya membutuhkan modal besar Rp800.000.000. Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi dan bisnis saya hancur, dan dalam proses itu saya kehilangan kedua anak saya.

    Saya tidak tahan hal ini terjadi lagi. Pada 1 Mei 2020 ini, saya melihat kesaksian pinjaman dari seorang saudari dan saya diperkenalkan dengan seorang ibu yang baik, Ny. Rika Anderson Loan, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman di sebuah perusahaan. Ibu tersayang, saya ingin mengambil kesempatan ini untuk menyatakan terima kasih, dan semoga Tuhan terus memberkati Anda.

    Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk menasihati sesama orang Indonesia, bahwa ada banyak scammer di luar sana, jadi jika Anda memerlukan pinjaman, dan ingin mendapatkan pinjaman dengan cepat, cukup mendaftar melalui

    Mrs. Rika Anderson Loan melalui email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    Whatsapp: +13236893663.
    Nama: BOVIN INDAH
    Negara: Denpasar, Bali, Indonesia
    Jumlah: Rp800.000.000
    Tahun: 1 Mei 2020
    email ini: bovinbovinindah@gmail.com

    BalasHapus
  2. Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya Yeyes Ristintares tolong, saya ingin membagikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini agar semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Allah benar-benar mendukung saya melalui kebaikan Ibu Ny. Helen Wilson. Setelah beberapa periode mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya kehilangan lebih dari 32 juta Rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda setelah membayar beberapa biaya dan tidak mendapatkan pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya yang kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. Helen Wilson, pemberi pinjaman di perusahaan, jadi teman saya meminta saya untuk melamar dari ibu Helen, jadi saya memanggil keberanian dan menghubungi Ibu Helen.

    Saya mengajukan pinjaman 900 juta dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman itu disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dibuat pada transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pinjaman transfer saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa Allah akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga ALLAH memberkati Ny. Helen Wilson untuk membuat hidup saya mudah, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ny. Helen melalui email: (helenwilson719@gmail.com) atau Whatsapp: +1-585-326-2165 untuk Anda pinjaman

    Ada perusahaan palsu lain yang menggunakan kesaksian saya secara online untuk mencapai keinginan egois mereka, saya satu-satunya dengan kesaksian yang benar ini, harap berhati-hati terhadap orang-orang ini. Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa Allah akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya Yeyes Ristintares, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: yristintares@gmail.com

    BalasHapus
  3. Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya Yeyes Ristintares tolong, saya ingin membagikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini agar semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Allah benar-benar meandukung saya melalui kebaikan Ibu Ny. Helen Wilson. Setelah beberapa periode mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya kehilangan lebih dari 32 juta Rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda setelah membayar beberapa biaya dan tidak mendapatkan pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya yang kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. Helen Wilson, pemberi pinjaman di perusahaan, jadi teman saya meminta saya untuk melamar dari ibu Helen, jadi saya memanggil keberanian dan menghubungi Ibu Helen.

    Saya mengajukan pinjaman 900 juta dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman itu disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dibuat pada transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pinjaman transfer saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa Allah akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga ALLAH memberkati Ny. Helen Wilson untuk membuat hidup saya mudah, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ny. Helen melalui email: (helenwilson719@gmail.com) atau Whatsapp: +1-585-326-2165 untuk Anda pinjaman

    Ada perusahaan palsu lain yang menggunakan kesaksian saya secara online untuk mencapai keinginan egois mereka, saya satu-satunya dengan kesaksian yang benar ini, harap berhati-hati terhadap orang-orang ini. Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa Allah akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya Yeyes Ristintares, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: yristintares@gmail.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Modal Ventura

etika pasar bebas

Perencanaan SDM